Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Anak Usia Dini dan Dasar
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal. Subgolongan ini juga mencakup pendidikan pesantren jenjang pendidikan dasar yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat setelah dinyatakan lulus ujian. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan keagamaan Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal.