Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
Golongan ini mencakup kegiatan melengkapi pasar secara fisik atau elektronik untuk tujuan memfasilitasi pembeli dan penjual saham, pilihan persediaan, surat obligasi atau kembali komoditi. Di sini mencakup kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bursa pasar keuangan, pedagang perantara keuangan dan pembantu untuk kegiatan jasa keuangan seperti pengolahan transaksi dan kegiatan penyelesaian, komisaris, penggadaian dan jasa pemeliharaan atas dasar balas jasa atau kontrak.
-
SUB KATEGORI
- Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan di Pasar Modal
- Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan di Pasar Berjangka Komoditi
- Penyelenggara Infrastruktur Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- Perusahaan Efek Selain Manajemen Investasi
- Perantara Perdagangan Berjangka Komoditi
- Kegiatan Penukaran Valuta Asing (Money Changer)
- Aktivitas Penunjang Perdagangan Berjangka Komoditi
- Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya