Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan di Pasar Modal

Subgolongan ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar modal, dengan peran sebagai berikut: - menyediakan sarana pelaksanaan transaksi; - menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko; - melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen); - menyelenggarakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi; - melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar; - menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal; - melakukan pendanaan transaksi efek; -menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka; dan -kegiatan penyediaan dan penyelenggaraan infrastruktur lainnya terkait transaksi di pasar modal.