Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya

Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya seperti : - Pemrosesan transaksi keuangan dan kegiatan penyelesaian, mencakup untuk transaksi kartu kredit - Kegiatan penasihat dan makelar hipotek Subgolongan ini juga mencakup : - Wali amanat, fiduciary, dan kustodian atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan agen dan broker asuransi, lihat 6622 - Manajemen dana, lihat 663