Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.