Perusahaan Efek Selain Manajemen Investasi

Subgolongan ini mencakup kegiatan usaha perusahaan efek di pasar modal, selain kegiatan manajemen investasi. Kegiatan usaha tersebut meliputi: - kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum; - melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabahnya; - melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek; - memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana; - dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.