Perusahaan Efek Selain Manajemen Investasi
Subgolongan ini mencakup kegiatan usaha perusahaan efek di pasar modal, selain kegiatan manajemen investasi. Kegiatan usaha tersebut meliputi: - kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum; - melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabahnya; - melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek; - memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana; - dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
-
SUB KATEGORI
- Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
- Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)
- Perusahaan Efek Daerah (PED)
- Perantara Pedagang Efek Untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS)
- Agen Perantara Pedagang Efek
- Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
- Gerai Penjualan Efek Reksa Dana
- Perusahaan Efek Selain Manajemen Investasi Lainnya