Perantara Pedagang Efek Untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS)

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabahnya.