Home
/
Kategori Bidang Usaha
/
Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya
Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 9001 s.d. 9004 sebagai media hiburan.