Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Pendidikan

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang pendidikan, baik dasar, menengah maupun pendidikan tinggi.