Penyelenggaraan Pemerintah Negara Dan Kesekretariatan Negara

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Departemen Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah.