Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan di Pasar Modal Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar modal, selain peran sebagai berikut: menyediakan sarana pelaksanaan transaksi; menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko; melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen); menyelenggarakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi; melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar; menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal; melakukan pendanaan transaksi efek; dan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.