Home
/
Kategori Bidang Usaha
/
Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE)
Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE)
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.