Perusahaan Modal Ventura Syariah
Kelompok ini mencakup badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: investasi yang terdiri dari penyertaan saham (equity participation), pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi, pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa, dan/atau kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.