Unit Usaha Syariah Pergadaian

Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasar prinsip syariah.