Perusahaan Pembiayaan Konvensional

Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.