Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.