Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/kota untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.