Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/Hewan Yang Diawetkan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.