Perusahaan Besi terbesar di Indonesia
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas PT adalah sebuah perusahaan yang berbadan hukum dengan ketentuan saham yang diatur oleh undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan pula bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan melalui perjanjian dan melakukan seluruh kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang biasa disebut dengan saham atau persekutuan modal.Pada sebuah Perseroan Terbatas (PT) modal yang dimiliki oleh susunan anggota pemegang saham ditentukan oleh besaran saham yang dimiliki setiap anggota, sehingga struktur organisasi ini dapat berubah kapan saja tergantung pada jumlah saham yang dimiliki.
Dalam pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT) disyaratkan harus berdasarkan kesepakatan bersama melalui rapat pemegang saham. Dengan demikian diketahui bahwa pendirian Perseroan Terbatas itu harus didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, selain itu kesepakatan tersebut juga harus dilakukan di hadapan dan disetujui oleh seorang notaris. Bahkan akta notaris tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas ( PT )
Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa sebuah PT memiliki 3 (tiga) jenis yaitu :1. Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Artinya bahwa para pemegang saham hanya berasal dari kalangan tertentu saja, seperti perusahaan keluarga. Sehingga tidak memungkinkan saham yang ada dalam perusahaan juga dimiliki oleh orang lain karena sifat perusahaan yang tertutup.
2. Perseroan Terbatas (PT) Publik
Artinya jenis perusahaan tersebut telah memenuhi beberapa ketentuan undang-undang dalam hal kriteria jumlah pemegang saham serta modal awal yang disetorkan. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas yang bersifat publik haruslah memiliki 300 orang dengan jumlah saham masing-masing sebesar Rp. 3.000.000.
3. Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
Selanjutnya Perusahaan Terbatas (PT) Tbk, Perusahaan Terbatas PT adalah perusahaan yang memiliki sifat terbuka atas kepemilikan saham perusahaan. Sehingga siapa saja dapat membeli saham perusahaan tersebut dan menjadi salah satu pemilik dari perusahaan tersebut.
Perusahaan Besi Terbesar di Indonesia
Adapun beberapa contoh perusahaan besi terbesar di Indonesia adalah sebagai berikut :1. PT Prima Bajaindo Sukses
PT Prima Bajaindo Sukses yaitu sebuah perusahaan supplier besi dan baja yang berada di daerah Tangerang.
2. PT Wira Baja Makmur Mandiri
PT Wira Baja Makmur Mandiri merupakan salah satu perusahaan besi terbesar di Indonesia dengan kualitas terbaik. Terdapat banyak jenis besi yang dijual dalam perusahaan ini yakni besi beton, pipa besi, CNP, UNP dan lain sebagainya.
3. PT Nusa Multi Laksana
Yaitu perusahaan besi yang juga menjadi perusahaan terbaik dengan supplier sampai pada penjualan ke luar negeri (ekspor).
Tags : perusahaan besi di Indonesia, perusahaan besi terbesar di Indonesia, perseroan terbatas adalah