Hal-hal yang Harus Diketahui Tentang Perseroan Terbatas (PT)
Pertumbuhan pada sektor ekonomi yang ada di Indonesia tidak lepas dari berdirinya berbagai badan usaha. Salah satu di antaranya adalah perseroan terbatas PT adalah badan usaha yang paling banyak ada di Indonesia, misalnya seperti perusahaan kargo terbesar di Indonesia, perusahaan pertanian, perusahaan tower terbesar di Indonesia dll. Lalu sebenarnya apa itu PT dan apa saja yang bisa dicirikan dari badan usaha tersebut ?
Selain iti apa saja nilai keunggulan dan juga kelemahan yang dimiliki oleh badan usaha tersebut. Pada artikel kali ini kita akan memberikan ulasan secara lengkapnya kepada Anda sehingga dapat menambah pengetahuan untuk Anda nantinya.
Apa Itu Perseroan Terbatas atau PT ?
Perseroan terbatas PT adalah salah satu jenis badan usaha yang memang dilindungi oleh badan hukum dengan modal yang berasal dari saham. Seseorang bisa dikatakan sebagai pemilik PT jika mempunyai bagian saham sebesar dari jumlah yang sudah ditanamkan pada badan tersebut.Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 yang membahas terkait dengan perseroan terbatas (PT), menyatakan bahwa perusahaan yang berjenis perseroan terbatas merupakan sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan dengan perjanjian dan melakukan aktivitas usaha dengan menggunakan modal dasar yang keseluruhannya dibagi ke dalam saham atau disebut dengan persekutuan modal.
Ketika akan menjalankan perusahaan ekspor impor di Jakarta dengan jenis perseroan terbatas, modal saham yang nantinya dimiliki dapat dijual kepada pihak yang lainnya. Hal ini berarti besar kemungkinan terdapat sebuah perubahan dalam organisasi maupun kepemilikan perusahaan sekuritas terbaik di Indonesia tanpa harus membubarkan dan juga mendirikan perusahaan itu kembali.
Bukan hanya itu saja, karena dibentuk berdasarkan dari kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT harus didirikan oleh minimal 2 orang. Pembuatan perjanjian ini seharusnya sudah diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk bisa mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum pada akhirnya secara resmi menjadi sebuah perusahaan berjenis PT.
Jenis - Jenis Badan Usaha Perseroan Terbatas
UU No. 40 Tahun 2007 yang membahas tentang Perseroan Terbatas atau UUPT memberikan klasifikasi perusahaan PT ke dalam 3 jenis, yaitu :1. Perseroan Terbatas Publik
Pada pasal 1 ayat 8 UUPT ini menyebutkan bahwa perseroan publik adalah jenis perseroan yang sudah bisa memenuhi kriteria jumlah pada pemegang saham dan juga modal yang disetorkan menyesuaikan dengan ketentuan dari peraturan. Sementara itu, UU No. 8 Tahun 1995 terkait dengan pasar modal atau UUMP pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan, perusahaan besi terbesar di Indonesia bisa dikatakan perseroan publik jika saham sudah dimiliki setidaknya oleh 300 orang yang memiliki jumlah modal yang bisa disetorkan minimal Rp. 3.000.000,.
2. Perseroan Terbatas Tertutup
Salah satu yang menjadi ciri khas dari perusahaan PT tertutup ini berasal dari pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan-kalangan tertentu atau orang-orang yang sudah saling mengenal satu sama lain sebelumnya, seperti dalam sebuah perusahaan luar negeri di Indonesia yang dikelola oleh keluarga.
3. Perseroan Terbuka (PT) Terbuka (Tbk)
Ini disebutkan pada pasal 1 ayat 7 UUPT bahwa PT bisa terbuka untuk melakukan penawaran saham secara terbuka. Tidak hanya itu saja, PT jenis yang satu ini juga harus bisa untuk memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan untuk PT publik dengan mengajukan penawaran di bursa efek alias menjual saham kepada masyarakat umum.
Kelebihan dan Kelemahan dari Perseroan Terbatas
Pada setiap badan usaha baik itu pada perusahaan cyber security Indonesia maupun perusahaan riset di Indonesia, pastinya akan memiliki kelebihan dan juga kelemahannya masing-masing. Lalu, apa saja kelebihan dari perusahaan perseroan terbatas.- Lebih muda untuk bisa mendapatkan sumber dana, sehingga bisa turut dalam memudahkan untuk melebarkan sayap pada perusahaan.
- Berbentuk badan hukum yang bisa membuat PT lebih terjamin eksistensinya, walaupun nantinya akan terjadi pergantian pada kepemilikan.
- Perpindahan saham yang berasal dari pemilik yang sebelumnya kepada pemilik baru dapat dilakukan jauh lebih mudah.
- Ada kalanya transparansi tidak terjadi, terutama jika itu terkait dengan angka dalam keuntungannya.
- Memerlukan dana yang sangat besar untuk bisa mendirikannya.
- Proses pada pendiriannya juga memiliki kecenderungan yang lebih rumit.
Modal Pada Perseroan Terbatas
Setelah semua itu, lalu sebenarnya dari mana saja asal muasal modal untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan PT? Pada umumnya, sumber pada pendanaan di sebuah PT akan dibagi ke dalam 3 bagian, yaitu :1. Modal Awal atau Dasar
Ini adalah jenis modal dari perusahaan yang dapat menilai seberapa besar perusahaan tersebut, adanya modal ini akan bisa membantu perusahaan untuk bisa menentukan kelasnya, apakah masuk ke dalam kategori kelas besar, menengah, maupun perusahaan PT yang masih berada dalam kelas yang kecil.
2. Modal yang Akan di Tempatkan
Modal ini akan mengacu pada kesanggupan dari para pemilik yang berkaitan dengan jumlah modal yang ditanamkan pada sebuah perusahaan. Pasal 33 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa dari jumlah minimal pada modal yang ditempatkan kurang lebih harus sebesar 25% dari modal dasar yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
3. Modal yang Disetorkan
Modal setor ini akan berbagai jenis sumber dana dari PT yang paling dianggap nyata karena dapat menunjukkan jumlah dari modal yang akan disetorkan oleh para pemegang saham. Besarnya modal ini akan disetorkan untuk PT adalah sekurang-kurangnya 25% dari modal awalnya atau dasar. Berarti, besarannya sama dengan modal yang akan ditempatkan oleh para nama saham Pertamina maupun pemegang saham di perusahaan tersebut.
Tata Cara Mendirikan Perseroan Terbatas
Ada beberapa syarat yang harus Anda lakukan bila ingin mendirikan perseroan terbatas PT adalah dengan cara :- Foto copy KK pemiliknya maupun direksi.
- Foto copy KTP pemilik usaha minimal dua orang.
- NPWP penanggung jawab.
- Pas foto dari penanggung jawab yang berukuran 3 x 4 (2 lembar berwarna).
- Foto Copy PBB pada tahun terakhir berdasarkan dengan domisili aktivitas usaha.
- Foto copy untuk surat kontrak atau sewa kantor maupun bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.
- Surat keterangan domisili dari para pengelola gudang bila berdomisili pada gedung perkantoran.
- Surat keterangan dari RT/RW, bila dibutuhkan untuk sebuah perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan terutama di luar Jakarta.
- Kantor berada di lokasi pada wilayah perkantoran atau plaza, ruko maupun tidak berada pada wilayah pemukiman.
Itulah beberapa ulasan lengkapnya terkait dengan Perseroan Terbatas atau PT yang wajib untuk Anda ketahui. Jika Anda sedang mencari sebuah rumah, apartemen, tanah dll pada marketplace properti yang sudah terpercaya dan juga aman bisa mencari pada situs pencarian yang terbaik supaya bisa mendapatkan penawaran yang baik.
Tags : Perusahaan Perseroan, Modal Perseroan Terbatas, Kelebihan Perseroan Terbatas, Kelemahan Perseroan Terbatas