3 Hal Wajib yang Harus Diketahui Perusahaan Tentang Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Ketika Anda sudah berhasil mendapatkan pekerjaan dan secara resmi diterima di perusahaan tersebut, tentu saja BPJS Kesehatan adalah hal yang menjadi hak Anda. Bagi Anda yang berasal dari perusahaan, atau HRD yang mengurus hal ini tentu saja sudah mengetahui hal ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya BPJS Kesehatan. Berikut adalah hal yang harus diketahui perusahaan tentang Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan.
Besaran Iuran BPJS
Hal pertama yang harus diketahui tentang BPJS Kesehatan Perusahaan adalah besaran Iurannya. Untuk kelas III saat ini iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 42.000 per orang/per bulan. Lalu untuk kelas II adalah Rp 100.000 per orang/per bulan, dan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang/per bulan. Persentase Iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah 5% dari gaji yang diterima setiap bulan.
Dari 5%, sebanyak 4% akan ditanggung oleh perusahaan dan sisanya sebanyak 1% merupakan tanggung jawab karyawan yang langsung dipotong dari gaji setiap bulan. Hal ini juga berlaku ketika karyawan ingin menambah Anggota keluarga, maka 1% akan langsung dipotong setiap bulannya oleh perusahaan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan
Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan selanjutnya akan didapatkan dengan mendaftarkan perusahaan Anda setelah mendirikan PT dengan jasa pendirian PT. BPJS bisa didaftarkan oleh Perusahaan Secara Online yaitu dengan cara membuka situs resmi BPJS Kesehatan dan klik ‘Pendaftaran Badan Usaha’ dan Anda bisa langsung melanjutkan untuk mengisi Formulir dengan data-data yang sudah benar. Lalu setelah itu Anda bisa klik ‘Submit’ dan mengirim formulir Registrasi.
Apabila Anda memiliki waktu lebih untuk mendaftarkan BPJS secara offline, maka Anda bisa datang ke kantor BPJS terdekat dan melampirkan formulir registrasi Badan Hukum atau Usaha. Lalu Anda harus melampirkan data migrasi karyawan dan juga anggota keluarganya. Anda akan mendapatkan Virtual Account yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran ke Bank. Setelah pembayaran selesai maka bukti diserahkan kepada Kantor BPJS untuk mencetakkan Kartu JKN perusahaan Anda.
Sanksi Kepada Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk Karyawan
Iuran untuk BPJS Kesehatan Perusahaan yang tidak dibayarkan akan membuat perusahaan terkena Sanksi. Sanksi pertama berasal dari UU 24 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa akan ada Sanksi Administratif bagi perusahaan yang tidak membayarkan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan. Lalu dalam pasal 55 juga menjelaskan akan ada pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000.000.Iuran dalam BPJS Kesehatan Perusahaan merupakan hal yang sangat penting dan harus dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada karyawannya. Tidak ada alasan lain, BPJS adalah hal yang wajib bagi perusahaan. Informasi yang memudahkan Anda dan juga sanksi yang menjelaskan hal ini akan membuat Anda semakin memahami Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan.
Tags : Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan, Besar Iuran BPJS