Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja Dari Personil Domestik

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan personil rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, juru masak, pelayan, kepala pelayan, tukang cuci, tukang kebun, penjaga gerbang, penjaga kandang, sopir, penjaga rumah, pengajar anak-anak di rumah tangga, pengasuh anak, guru privat, sekretaris dan sebagainya. Hal ini memungkinkan personil rumah tangga yang dipekerjakan untuk menyatakan aktivitas rumah tangga yang mempekerjakannya di sensus atau studi, meskipun rumah tangga tersebut adalah individu. Produk yang dihasilkan oleh kegiatan ini dikonsumsi oleh rumah tangga yang mempekerjakannya. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan jasa seperti memasak, berkebun dan sebagainya oleh penyedia jasa independen (perusahaan atau individu), lihat subgolongan KBLI yang sesuai dengan jenis jasanya