Wisata tirta

Subgolongan ini mencakup kegiatan atau suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan kolam pemancingan, wisata memancing, selam, selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Termasuk juga usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok di kawasan tertentu.