Aktivitas Seni Pertunjukan
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran, musik, opera, tari, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong, ketoprak, ludruk, opera batak, dan kesenian rakyat lainnya), jasa hiburan band, orkestra dan sejenisnya. Subgolongan ini mencakup : - Proses produksi dari persembahan teater yang disajikan secara langsung, konser dan opera atau dansa serta proses produksi dari pertunjukan panggung lainnya, seperti kegiatan kelompok sirkus atau kegiatan sejenis, pertunjukan orkestra atau band dan pembangun panggung pertunjukan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan memperbaiki/restorasi jendela kaca berwarna/patri, lihat 2312 - Kegiatan membuat patung, selain patung artistik yang asli, lihat 2396 - Kegiatan memperbaiki organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat 3319 - Kegiatan memperbaiki/restorasi gedung dan situs bersejarah, lihat 4101 - Produksi video dan gambar bergerak, lihat 5911, 5912 - Kegiatan operasional gedung bioskop, lihat 5914 - Pelaku kreatif yang memproduksi desain grafis dan desain konten, lihat 7413 dan 7414 - Kegiatan agen atau agensi artis atau artis teater, lihat 7490 - Kegiatan casting, lihat 7810 - Kegiatan agen tiket event hiburan atau olahraga, lihat 7999 - Aktivitas pekerja kreatif dan pekerja seni, lihat 9002 - Aktivitas impresariat bidang seni dan festival seni, lihat 9003 - Aktivitas operasional fasilitas seni, lihat 9004 - Kegiatan operasional museum dan sejenisnya, lihat 9102 - Kegiatan olahraga, hiburan dan rekreasi, lihat golongan pokok 93 - Kegiatan memperbaiki furnitur (kecuali perbaikan untuk yang bertipe museum), lihat 9524