Aktivitas sosial di dalam panti untuk keterbelakangan mental, gangguan mental dan penyalahgunaan obat terlarang
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti atau rumah perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan) untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang. Fasilitas ini menyediakan kamar, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi dan konsultasi serta perawatan kesehatan. Kegiatan ini juga mencakup rumah untuk merawat pasien dengan kelainan jiwa dan penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat terlarang. Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan fasilitas perawatan untuk pecandu alkohol dan narkoba - Kegiatan rumah pemulihan psikiatris - Kegiatan rumah tinggal berkelompok untuk orang dengan gangguan emosional - Kegiatan fasilitas untuk keterbelakangan mental - Kegiatan rumah untuk proses pengobatan kesehatan mental Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan sosial dengan akomodasi seperti rumah singgah sementara, lihat 8790