Aktivitas Praktik Dokter dan Dokter Gigi
Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan konsultasi kesehatan dan perawatan baik dengan obat-obatan umum maupun khusus oleh dokter dan dokter spesialis serta ahli bedah - Kegiatan praktik kesehatan gigi baik umum maupun khusus seperti dokter gigi, endodontik, dokter gigi anak dan patologi mulut - Jasa Ortodontik Kegiatan ini dapat dilakukan melalui praktik pribadi atau perorangan, dan klinik pasien rawat jalan rumah sakit atau pun klinik yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti lanjut usia, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), sama seperti di rumah pasien. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan: - Jasa kesehatan gigi di ruang operasi - Jasa konsultasi pribadi untuk pasien rawat inap Subgolongan ini tidak mencakup : - Pembuatan gigi palsu, peralatan prostetik dan kesehatan gigi serta mulut oleh laboratorium gigi, lihat 3250 - Kegiatan rawat inap pasien rumah sakit, lihat 8610 - Kegiatan tenaga kesehatan seperti bidan, perawat dan psioterapist, lihat 8690