Aktivitas Rumah Sakit

Subgolongan ini mencakup: - Jasa rumah sakit jangka pendek dan jangka panjang, seperti kegiatan medis, diagnostik dan perawatan dari rumah sakit umum (contohnya rumah sakit umum dan daerah, rumah sakit organisasi non-profit, rumah sakit perguruan tinggi, rumah sakit militer dan rumah sakit penjara) atau rumah sakit khusus (contohnya rumah sakit jiwa dan rumah sakit korban kekerasan, rumah sakit khusus penyakit infeksi, rumah sakit bersalin, dan sanatorium khusus) Kegiatan tersebut disediakan untuk pasien dan dikendalikan dibawah pengawasan langsung dokter medis, mencakup: - Jasa tenaga medis dan tenaga kesehatan - Jasa fasilitas laboratorium dan fasilitas teknis termasuk radiologi dan anestesi - Jasa fasilitas kedokteran nuklir, radiologi diagnostik dan intervensional, dan radioterapi - Instalasi gawat darurat - Jasa penyediaan ruang operasi, apotik, makanan dan jasa rumah sakit lainnya - Jasa pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan medis seperti sterilisasi dan penghentian kehamilan dengan akomodasi Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengujian laboratorium dan pemeriksaan jenis produk dan material kecuali laboratorium medis, lihat 7120 - Dokter hewan, lihat 7500 - Pelayanan kesehatan untuk personil militer di lapangan, lihat 8422 - Pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan gigi, baik umum maupun khusus seperti ilmu kedokteran gigi, ilmu kedokteran gigi anak, patologi mulut dan ortodontik, lihat 8620 - Kegiatan konsultasi pribadi dengan pasien rawat inap, lihat 8620 - Pengujian pada laboratorium medis, lihat 8690 - Kegiatan transportasi ambulans, lihat 8690