Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Lainnya

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan tidak mencakup pendidikan pesantren yang lulusannya diakui sama pendidikan formal sederajat setelah dinyatakan lulus ujian.