Pendidikan Keagamaan Menengah

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan islam pada jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Subgolongan ini tidak mencakup pendidikan keagamaan pada jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal.