Pendidikan Pesantren Menengah

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal. Subgolongan ini juga mencakup pendidikan pesantren jenjang pendidikan menengah yang lulusannya diakui sama dengan pendidikan formal sederajat setelah dinyatakan lulus ujian, dan pendidikan muadalah yang diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah wustha dan satuan pendidikan muadalah ulya secara berkesinambungan.