Pendidikan anak usia dini
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia dini untuk anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (pendidikan dasar), dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Raudatul Athfal, Bustanul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis. Baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.