Sewa guna usaha tanpa hak opsi Intelektual Properti, bukan karya hak cipta

Subgolongan ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik sekarang mungkin yang membuat atau mungkin tidak aset tersebut. Subgolongan ini mencakup : - Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) intelektual properti yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) - Penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan intelektual properti yang tak berwujud lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penerimaan pendapatan dari hak dan penerbitan buku dan software, film dan musik, lihat golongan pokok 58, 59 - Produksi, produksi kembali dan distribusi karya/hak cipta (buku, piranti lunak, film), lihat golongan pokok 58, 59 - Kegiatan penyewaan real estat, lihat 681 - Kegiatan penyewaan aset berwujud (barang), lihat kelompok 771, 772, 773 - Kegiatan penyewaan kaset video dan disket, lihat 7722 - Kegiatan penyewaan buku, lihat 7729