Aktivitas Kantor Pusat

Subgolongan ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam subgolongan ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Subgolongan ini mencakup : - Kantor pusat - Kantor administrasi pusat - Kantor yang berbadan hukum - Kantor distrik dan kantor wilayah/regional - Kantor manajemen cabang Subgolongan ini tidak mencakup : - Aktivitas "holding companies", yang tidak berhubungan dengan pengelolaan, lihat 6420