Aktivitas Hukum Dan Akuntansi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan perwakilan hukum suatu kepentingan kelompok melawan kelompok lain, baik sebelum persidangan atau setelah atau lembaga persidangan lain atau di bawah pengawasan, anggota pengadilan seperti perwakilan dan penasihat hukum untuk kasus perdata, perwakilan dan penasihat hukum dalam kasus pidana, perwakilan dan penasihat hukum yang berkaitan dengan perselisihan tenaga kerja. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyiapan dokumen hukum seperti hukum penggabungan, perjanjian kerjasama atau dokumen sejenis dalam kaitannya dengan pembentukan perusahaan, paten dan copyright, penyiapan akte, surat wasiat, surat kuasa dan lain-lain seperti halnya kegiatan lain notaris publik, notaris hukum sipil, juru sita/bailift, juru pisah atau arbitrator, penguji atau pemeriksa dan liperi. Juga mencakup kegiatan jasa akuntansi dan pembukuan seperti pengauditan catatan akuntansi, perancangan sistem akuntansi, persiapan pembukuan dan laporan keuangan.