Aktivitas Penunjang Lainnya Untuk Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Subgolongan ini mencakup usaha penunjang lainnya untuk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, yang meliputi antara lain konsultan aktuaria; pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dan aktivitas penunjang asuransi; dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan penyelamatan kapal, lihat 5222.