Aktivitas Agen, Broker, Pialang Asuransi dan Penjaminan
Subgolongan ini mencakup kegiatan usaha agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, agen penjamin, broker penjaminan, dan broker penjaminan ulang.
Subgolongan ini mencakup kegiatan usaha agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, agen penjamin, broker penjaminan, dan broker penjaminan ulang.