Aktivitas Penunjang Perdagangan Berjangka Komoditi
Subgolongan ini mencakup kegiatan usaha yang mendukung dan melengkapi penyelenggaraan kegiatan jual beli komoditi secara elektronik terorganisir, menjalankan fungsi penunjang baik itu melalui mekanisme pasar fisik atau berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, yang secara umum aktivitasnya diperlukan sebagai penunjang dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.