Penyelenggara Infrastruktur Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Sub golongan ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing terhadap rupiah, termasuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar, dengan peran sebagai berikut: - menyediakan sarana pelaksanaan transaksi; - melaksanakan novasi, menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko; - melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen); - menyelenggarakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi; dan - kegiatan penyediaan dan penyelenggaraan infrastruktur terkait transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing lainnya.