Penyelenggara Infrastruktur Perdagangan di Pasar Berjangka Komoditi
Subgolongan ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan infrastruktur utama perdagangan berjangka komoditi dapat berupa sistem dan/atau sarana untuk aktivitas jual beli serta pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi komoditi secara fisik dan/atau berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Subgolongan ini mencakup : - kegiatan usaha bursa berjangka komoditi, - kegiatan usaha lembaga kliring dan penjaminan berjangka, - bursa berjangka penyelenggara pasar fisik, - lembaga kliring dan penjaminan berjangka penyelenggara pasar fisik.