Dana Pensiun Pemberi Kerja

Subgolongan ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja, yang meliputi kegiatan pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha dana pensiun pemberi kerja dilaksanakan oleh dana pensiun pemberi kerja konvensional, dana pensiun pemberi kerja syariah, dan unit syariah dana pensiun pemberi kerja, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.