Perusahaan Penjaminan Ulang

Subgolongan ini mencakup usaha penjaminan ulang, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha penjaminan ulang dilaksanakan oleh perusahaan penjaminan ulang konvensional dan perusahaan penjaminan ulang syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.