Reasuransi

Subgolongan ini mencakup usaha reasuransi, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan ulang, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha reasuransi dilaksanakan oleh perusahaan reasuransi konvensional, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah perusahaan reasuransi konvensional, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.