Asuransi Jiwa

Subgolongan ini mencakup usaha asuransi jiwa, dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana, yang dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha asuransi jiwa dilaksanakan oleh perusahaan asuransi jiwa konvensional, perusahaan asuransi jiwa syariah, dan unit syariah asuransi jiwa yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.