Asuransi dan Penjaminan

Golongan ini mencakup usaha asuransi dan penjaminan, dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan pengelolaan risiko yang memberikan penggantian kerugian atas suatu risiko atau pembayaran manfaat asuransi serta kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Usaha asuransi dan penjaminan antara lain terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, penjaminan, baik yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.