Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending)

Subgolongan ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending), dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) dilaksanakan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) konvensional, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) syariah, unit usaha penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.