Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Subgolongan ini mencakup usaha pembiayaan infrastruktur, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur konvensional, perusahaan pembiayaan infrastruktur syariah, dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.