Perusahaan Modal Ventura

Subgolongan ini mencakup usaha modal ventura, dengan kegiatan usaha meliputi usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha modal ventura dilaksanakan oleh perusahaan modal ventura konvensional, perusahaan modal ventura syariah, dan unit usaha syariah modal ventura, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.