Perusahaan Pembiayaan
Subgolongan ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha perusahaan pembiayaan dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan konvensional, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.