Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Golongan ini mencakup usaha jasa keuangan lainnya berupa pemberian pinjaman atau yang dapat disetarakan dengan pinjaman tidak termasuk kegiatan perantara moneter. Usaha aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan asuransi, penjaminan, dan dana pensiun antara lain terdiri dari perusahaan pembiayaan, pergadaian, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending), dan aktivitas jasa keuangan lainnya.