Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Golongan ini mencakup kegiatan perolehan dana LPS yang berasal dari: - kontribusi bank saat pertama kali menjadi peserta, - pembayaran premi penjaminan, dan - hasil investasi. Dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS melaksanakan penanganan (resolusi) bank gagal dengan beberapa metode yaitu: - Purchase and Assumptions (P&A), - Bridge bank, - Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan - Likuidasi bank